Berlangganan blog ini
MAKALAH
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Masalah Dwi Kewarganegaraan (Ganda) dan Penyelesaiannya” dapat
terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah
Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah
pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 07 Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kewarganegaraan
merupakan salah satu unsur yang selalu dikaitkan dengan negara bangsa (nation
state). Akan tetapi sebagai akibat perubahan yang terjadi saat ini, relasi
antara kewarganegaraan dengan negara bangsa tertentu mulai dipersoalkan.
Misalnya, isu mengenai kewarganegaraan Uni Eropa. Transformasi relasi ini
terjadi karena dua sebab, terutama yang berkaitan dengan kondisi yang saling
berhubungan (interconnected conditions), yaitu (1) perubahan ciri
kedudukan dan kelembagaan dari negara bangsa sebagai akibat berbagai bentuk
globalisasi yang terjadi mulai tahun 1980-an, serta (2) munculnya aktor-aktor
baru dalam hubungan internasional selain negara.
Sebagai
akibat globalisasi yang memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok
secara lebih mudah, fenomena migrasi menjadi semakin nyata yang menyebabkan
munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila
perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan
kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan.
Akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi
kewarganegaraan. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan
kesetiaan (loyalty and allegiance) yang biasanya melekat pada konsep
kewarganegaraan. Haruskah konsep loyalitas dan kesetiaan ini diberi tafsir baru
dan digantikan dengan konsep ‘connectedness’?
Sebagai
negara dimana warga negaranya mulai melakukan migrasi, Indonesia menghadapi
masalah yang sama. Beberapa tahun belakangan diaspora Indonesia mulai menggagas
pemikiran mengenai kemungkinan penggunaan dwi kewarganegaraan. Menyikapi hal
tersebut, DPR mulai melakukan kajian-kajian dwi kewarganegaraan dari berbagai
perspektif, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian,
serta Hukum Internasional
Secara
garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan konsep kewarganegaraan, serta permasalahan-permasalahan yang
bersifat teknis. Masalah no. 1, misalnya, perlu diawali dengan mendiskusikan
konsep kewarganegaraan ganda terlebih dahulu, serta masalah praktikal yang
dihadapi dari penerapan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU
Kewarganegaraan), khususnya yang berkaitan dengan masalah konflik status
kewarganegaraan (conflict of nationality/citizenship)atau
fenomena kewarganegaraan terkini. Dari pembahasan tersebut, baru dapat
diketahui apakah kita perlu mengatur dan menerapkan kewarganegaraan ganda atau
tidak di Indonesia. Jika memang perlu diatur, ada tiga kemungkinan: apakah
diatur dengan UU tersendiri, perubahan parsial atau bahkan penggantian terhadap
UU Kewarganegaraan. Jika memang kewarganegaraan ganda (secara penuh) akan
diadopsi dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, pilihan – pilihan tersebut
tentu saja akan mengubah politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang selama ini
didasarkan pada prinsip kewarganegaraan tunggal, dan hanya mengakui
kewarganegaraan ganda terbatas pada anak dari perkawinan campuran.
Sedangkan
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian kewarganegaraan
ganda merupakan persoalan teknis yang dapat diselesaikan setelah persoalan
konsep dapat diselesaikan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.
Apa yang di maksud kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan ?
2.
Siapa yang disebut warga negara Indonesia ?
3.
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan ?
4.
Dimana seseorang dapat memproses kewarganegaraannya kembali ?
5.
Mengapa seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan?
6.
Bagaimana proses mendapatkan kembali kewarganegaraan ?
7.
Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana mengenai Dwi
Kewarganegaraan (Ganda).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa yang di maksud
kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan
ganda atau Dwi Kewarganegaraan adalah sebuah status yang disematkan
kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa
negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan
kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan
ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda,
tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah
negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga
negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
2.2 Siapa yang disebut
warga negara Indonesia
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
3. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah
menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan
waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan
setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas
Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia
Timur.
Ius
soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah
hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis
(hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah
seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi
lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan
tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan
tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan
ius soli adalah :
· Argentina
· Brazil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda
Salah
satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain
sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan
aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional
sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia
mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan
persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
2.3
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
Persyaratan untuk memperoleh kembali status
WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan
menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
1. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
2. Pada saat mengajukan permohonan, telah
tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan
rohani.
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana /
penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
6. Dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab
hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status
kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
7. Mempunyai
pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke
Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan
hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas, secara
logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali
status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU
12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara
lain.
2.4 Dimana seseorang
dapat memproses kewarganegaraannya kembali
Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diteruskan kepada
Menteri Hukum & HAM.
Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan. Presiden RI
dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak tanggal Keppres.
Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.5 Mengapa
seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
·
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya
mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
1). Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2). Tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
3). Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin Presiden;
4). Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
5). Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
6). Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7). Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8). Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang
Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
· Mengapa
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan?
Status kewarganegaraan merupakan bagian dari
hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak untuk mendapatkan
status kewarganegaraan. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan
melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara
nasional maupun internasional. Dalam era globalisasi sekarang ini yang
ditunjang dengan kemajuan arusteknologi informasi dan transportasi yang
memungkinkan seseorang mobilisasi dari satu negara ke negara lain dalam waktu
yang relatif singkat, perlu diatur ketentuan status kewarganegaraan dalam
instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.
2.6 Bagaimana proses
mendapatkan kembali kewarganegaraan
Prosedur untuk memperoleh kembali status WNI
yang telah hilang juga sama dengan prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi
WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yakni:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
2. Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada
Menteri Hukum & HAM.
3. Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
4. Presiden RI dapat
saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
5. Jika diterima maka akan diterbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal Keppres.
6. Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
7. KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
8. Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
9. Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.7 Kasus Dwi
Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
Gloria adalah anak yang lahir dari hasil
pernikahan campuran. Karena ia lahir tahun 2000, maka terhadapnya berlaku UU
No. 62/1958 yang tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda, melainkan turut
kewarganegaraan ayahnya. UU Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan
kesempatan kepada anak-anak seperti Gloria mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia, asalkan didaftarkan oleh orang tuanya, selambat-lambatnya empat
tahun sejak UU ini diundangkan. Sayangnya, orang tua Gloria tidak melakukannya.
Dalam kasus Gloria, seharusnya prosedur
mendapatkan kewarganegaraan dapat ‘direlaksasi’ oleh negara, atas beberapa
alasan. Pertama; dari makna inti kewarganegaraan adalah
kesetiaan atau allegiance, Gloria pantas mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia meski orang tuanya belum mendaftarkan. Ia secara
terus menerus berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah
melakukan tindakan-tindakan yang memperlihatkan ‘permusuhan’. Dalam konteks
tersebut, hubungan antara Gloria dan Negara Republik Indonesia menunjukkan apa
yang disebut sebagai ‘genuine link’. Kedua;
argumentasi hak asasi anak. Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Hak-hak
Anak 1989, dan mulai berlaku 1990. Ratifikasi oleh Indonesia dilakukan melalui
Keppres No. 36/1990. Salah satu prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Konvensi tersebut adalah pengutamaan kepentingan anak (the best interest of
the child). Atas dasar ini, seharusnya pejabat sungguh-sungguh
memperhatikan kepentingan Gloria sebelum menjatuhkan putusan-putusan tertentu. Ketiga;
atas dasar telah ditemukannya ‘genuine link’ serta argumentasi prinsip
‘the best interest of the child’ maka pejabat yang berwenang, dalam
hal ini Menteri Hukum dan HAM dapat membuat kebijakan untuk ‘mempercepat’
proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tindakan di bidang kewarganegaraan
masuk pada ranah Hukum Administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran. Semua warga negara khususnya di
indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Memperoleh
suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari umat manusia yang menjadi bagian
dari suatu negara untuk mempertahankan kedudukannya dimata hukum dan ikut
berpartisipasi dalam hal bernegara. Kewarganegaraan ganda merupakan salah
status bernegara yang dimiliki seseorang akibat adanya perkawinan campuran
dengan warga negara asing. Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas
kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil
perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara.
Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari
dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan
tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah
usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun,
ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti
kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya. Di Indonesia
sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku.
3.2 Saran
Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Hal
ini juga mengingatkan kita sebagai warga negara terutama warga negara Inodnesia
yang menikah dengan warga negara asing dan memiliki anak untuk segera mengurus
status kewarganegaraan anaknya dan warga Indonesia yang betempat tinggal di
luar negeri setidaknya melaporkan ke inginannya untuk tetap menjadi warga
negara Indonesia kepada duta besar Indonesia di negara yang ditinggalinya
minmal 1 kali dalam 5 tahun sehingga dia tidak kehilangan status
kewarganegaraan Indonesia nya seperti yang tercantum UU no. 12 tahun 2006.
DAFTAR
PUSTAKA
https://brainly.co.id/tugas/261109
https://www.kemlu.go.id/dili/id/layanan_WNI_BHI/Pages/memperoleh_kembali_kewarganegaraan.aspx
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
https://www.academia.edu/28325278/Dwi_Kewarganegaraan_dan_Politik_Hukum_Kewarganegaraan_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/07/Tata-Cara-Memperoleh-Kembali-Kewarganegaraan-Republik-Indonesia
MAKALAH
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Masalah Dwi Kewarganegaraan (Ganda) dan Penyelesaiannya” dapat
terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah
Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah
pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 07 Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kewarganegaraan
merupakan salah satu unsur yang selalu dikaitkan dengan negara bangsa (nation
state). Akan tetapi sebagai akibat perubahan yang terjadi saat ini, relasi
antara kewarganegaraan dengan negara bangsa tertentu mulai dipersoalkan.
Misalnya, isu mengenai kewarganegaraan Uni Eropa. Transformasi relasi ini
terjadi karena dua sebab, terutama yang berkaitan dengan kondisi yang saling
berhubungan (interconnected conditions), yaitu (1) perubahan ciri
kedudukan dan kelembagaan dari negara bangsa sebagai akibat berbagai bentuk
globalisasi yang terjadi mulai tahun 1980-an, serta (2) munculnya aktor-aktor
baru dalam hubungan internasional selain negara.
Sebagai
akibat globalisasi yang memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok
secara lebih mudah, fenomena migrasi menjadi semakin nyata yang menyebabkan
munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila
perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan
kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan.
Akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi
kewarganegaraan. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan
kesetiaan (loyalty and allegiance) yang biasanya melekat pada konsep
kewarganegaraan. Haruskah konsep loyalitas dan kesetiaan ini diberi tafsir baru
dan digantikan dengan konsep ‘connectedness’?
Sebagai
negara dimana warga negaranya mulai melakukan migrasi, Indonesia menghadapi
masalah yang sama. Beberapa tahun belakangan diaspora Indonesia mulai menggagas
pemikiran mengenai kemungkinan penggunaan dwi kewarganegaraan. Menyikapi hal
tersebut, DPR mulai melakukan kajian-kajian dwi kewarganegaraan dari berbagai
perspektif, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian,
serta Hukum Internasional
Secara
garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan konsep kewarganegaraan, serta permasalahan-permasalahan yang
bersifat teknis. Masalah no. 1, misalnya, perlu diawali dengan mendiskusikan
konsep kewarganegaraan ganda terlebih dahulu, serta masalah praktikal yang
dihadapi dari penerapan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU
Kewarganegaraan), khususnya yang berkaitan dengan masalah konflik status
kewarganegaraan (conflict of nationality/citizenship)atau
fenomena kewarganegaraan terkini. Dari pembahasan tersebut, baru dapat
diketahui apakah kita perlu mengatur dan menerapkan kewarganegaraan ganda atau
tidak di Indonesia. Jika memang perlu diatur, ada tiga kemungkinan: apakah
diatur dengan UU tersendiri, perubahan parsial atau bahkan penggantian terhadap
UU Kewarganegaraan. Jika memang kewarganegaraan ganda (secara penuh) akan
diadopsi dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, pilihan – pilihan tersebut
tentu saja akan mengubah politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang selama ini
didasarkan pada prinsip kewarganegaraan tunggal, dan hanya mengakui
kewarganegaraan ganda terbatas pada anak dari perkawinan campuran.
Sedangkan
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian kewarganegaraan
ganda merupakan persoalan teknis yang dapat diselesaikan setelah persoalan
konsep dapat diselesaikan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.
Apa yang di maksud kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan ?
2.
Siapa yang disebut warga negara Indonesia ?
3.
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan ?
4.
Dimana seseorang dapat memproses kewarganegaraannya kembali ?
5.
Mengapa seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan?
6.
Bagaimana proses mendapatkan kembali kewarganegaraan ?
7.
Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana mengenai Dwi
Kewarganegaraan (Ganda).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa yang di maksud
kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan
ganda atau Dwi Kewarganegaraan adalah sebuah status yang disematkan
kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa
negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan
kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan
ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda,
tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah
negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga
negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
2.2 Siapa yang disebut
warga negara Indonesia
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
3. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah
menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan
waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan
setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas
Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia
Timur.
Ius
soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah
hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis
(hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah
seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi
lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan
tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan
tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan
ius soli adalah :
· Argentina
· Brazil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda
Salah
satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain
sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan
aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional
sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia
mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan
persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
2.3
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
Persyaratan untuk memperoleh kembali status
WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan
menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
1. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
2. Pada saat mengajukan permohonan, telah
tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan
rohani.
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana /
penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
6. Dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab
hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status
kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
7. Mempunyai
pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke
Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan
hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas, secara
logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali
status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU
12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara
lain.
2.4 Dimana seseorang
dapat memproses kewarganegaraannya kembali
Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diteruskan kepada
Menteri Hukum & HAM.
Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan. Presiden RI
dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak tanggal Keppres.
Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.5 Mengapa
seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
·
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya
mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
1). Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2). Tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
3). Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin Presiden;
4). Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
5). Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
6). Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7). Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8). Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang
Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
· Mengapa
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan?
Status kewarganegaraan merupakan bagian dari
hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak untuk mendapatkan
status kewarganegaraan. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan
melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara
nasional maupun internasional. Dalam era globalisasi sekarang ini yang
ditunjang dengan kemajuan arusteknologi informasi dan transportasi yang
memungkinkan seseorang mobilisasi dari satu negara ke negara lain dalam waktu
yang relatif singkat, perlu diatur ketentuan status kewarganegaraan dalam
instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.
2.6 Bagaimana proses
mendapatkan kembali kewarganegaraan
Prosedur untuk memperoleh kembali status WNI
yang telah hilang juga sama dengan prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi
WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yakni:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
2. Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada
Menteri Hukum & HAM.
3. Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
4. Presiden RI dapat
saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
5. Jika diterima maka akan diterbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal Keppres.
6. Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
7. KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
8. Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
9. Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.7 Kasus Dwi
Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
Gloria adalah anak yang lahir dari hasil
pernikahan campuran. Karena ia lahir tahun 2000, maka terhadapnya berlaku UU
No. 62/1958 yang tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda, melainkan turut
kewarganegaraan ayahnya. UU Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan
kesempatan kepada anak-anak seperti Gloria mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia, asalkan didaftarkan oleh orang tuanya, selambat-lambatnya empat
tahun sejak UU ini diundangkan. Sayangnya, orang tua Gloria tidak melakukannya.
Dalam kasus Gloria, seharusnya prosedur
mendapatkan kewarganegaraan dapat ‘direlaksasi’ oleh negara, atas beberapa
alasan. Pertama; dari makna inti kewarganegaraan adalah
kesetiaan atau allegiance, Gloria pantas mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia meski orang tuanya belum mendaftarkan. Ia secara
terus menerus berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah
melakukan tindakan-tindakan yang memperlihatkan ‘permusuhan’. Dalam konteks
tersebut, hubungan antara Gloria dan Negara Republik Indonesia menunjukkan apa
yang disebut sebagai ‘genuine link’. Kedua;
argumentasi hak asasi anak. Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Hak-hak
Anak 1989, dan mulai berlaku 1990. Ratifikasi oleh Indonesia dilakukan melalui
Keppres No. 36/1990. Salah satu prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Konvensi tersebut adalah pengutamaan kepentingan anak (the best interest of
the child). Atas dasar ini, seharusnya pejabat sungguh-sungguh
memperhatikan kepentingan Gloria sebelum menjatuhkan putusan-putusan tertentu. Ketiga;
atas dasar telah ditemukannya ‘genuine link’ serta argumentasi prinsip
‘the best interest of the child’ maka pejabat yang berwenang, dalam
hal ini Menteri Hukum dan HAM dapat membuat kebijakan untuk ‘mempercepat’
proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tindakan di bidang kewarganegaraan
masuk pada ranah Hukum Administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran. Semua warga negara khususnya di
indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Memperoleh
suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari umat manusia yang menjadi bagian
dari suatu negara untuk mempertahankan kedudukannya dimata hukum dan ikut
berpartisipasi dalam hal bernegara. Kewarganegaraan ganda merupakan salah
status bernegara yang dimiliki seseorang akibat adanya perkawinan campuran
dengan warga negara asing. Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas
kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil
perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara.
Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari
dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan
tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah
usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun,
ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti
kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya. Di Indonesia
sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku.
3.2 Saran
Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Hal
ini juga mengingatkan kita sebagai warga negara terutama warga negara Inodnesia
yang menikah dengan warga negara asing dan memiliki anak untuk segera mengurus
status kewarganegaraan anaknya dan warga Indonesia yang betempat tinggal di
luar negeri setidaknya melaporkan ke inginannya untuk tetap menjadi warga
negara Indonesia kepada duta besar Indonesia di negara yang ditinggalinya
minmal 1 kali dalam 5 tahun sehingga dia tidak kehilangan status
kewarganegaraan Indonesia nya seperti yang tercantum UU no. 12 tahun 2006.
DAFTAR
PUSTAKA
https://brainly.co.id/tugas/261109
https://www.kemlu.go.id/dili/id/layanan_WNI_BHI/Pages/memperoleh_kembali_kewarganegaraan.aspx
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
https://www.academia.edu/28325278/Dwi_Kewarganegaraan_dan_Politik_Hukum_Kewarganegaraan_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/07/Tata-Cara-Memperoleh-Kembali-Kewarganegaraan-Republik-Indonesia
MAKALAH
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Masalah Dwi Kewarganegaraan (Ganda) dan Penyelesaiannya” dapat
terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah
Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah
pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah
ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 07 Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kewarganegaraan
merupakan salah satu unsur yang selalu dikaitkan dengan negara bangsa (nation
state). Akan tetapi sebagai akibat perubahan yang terjadi saat ini, relasi
antara kewarganegaraan dengan negara bangsa tertentu mulai dipersoalkan.
Misalnya, isu mengenai kewarganegaraan Uni Eropa. Transformasi relasi ini
terjadi karena dua sebab, terutama yang berkaitan dengan kondisi yang saling
berhubungan (interconnected conditions), yaitu (1) perubahan ciri
kedudukan dan kelembagaan dari negara bangsa sebagai akibat berbagai bentuk
globalisasi yang terjadi mulai tahun 1980-an, serta (2) munculnya aktor-aktor
baru dalam hubungan internasional selain negara.
Sebagai
akibat globalisasi yang memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok
secara lebih mudah, fenomena migrasi menjadi semakin nyata yang menyebabkan
munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila
perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan
kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan.
Akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi
kewarganegaraan. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan
kesetiaan (loyalty and allegiance) yang biasanya melekat pada konsep
kewarganegaraan. Haruskah konsep loyalitas dan kesetiaan ini diberi tafsir baru
dan digantikan dengan konsep ‘connectedness’?
Sebagai
negara dimana warga negaranya mulai melakukan migrasi, Indonesia menghadapi
masalah yang sama. Beberapa tahun belakangan diaspora Indonesia mulai menggagas
pemikiran mengenai kemungkinan penggunaan dwi kewarganegaraan. Menyikapi hal
tersebut, DPR mulai melakukan kajian-kajian dwi kewarganegaraan dari berbagai
perspektif, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian,
serta Hukum Internasional
Secara
garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu persoalan-persoalan yang
berkaitan dengan konsep kewarganegaraan, serta permasalahan-permasalahan yang
bersifat teknis. Masalah no. 1, misalnya, perlu diawali dengan mendiskusikan
konsep kewarganegaraan ganda terlebih dahulu, serta masalah praktikal yang
dihadapi dari penerapan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU
Kewarganegaraan), khususnya yang berkaitan dengan masalah konflik status
kewarganegaraan (conflict of nationality/citizenship)atau
fenomena kewarganegaraan terkini. Dari pembahasan tersebut, baru dapat
diketahui apakah kita perlu mengatur dan menerapkan kewarganegaraan ganda atau
tidak di Indonesia. Jika memang perlu diatur, ada tiga kemungkinan: apakah
diatur dengan UU tersendiri, perubahan parsial atau bahkan penggantian terhadap
UU Kewarganegaraan. Jika memang kewarganegaraan ganda (secara penuh) akan
diadopsi dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, pilihan – pilihan tersebut
tentu saja akan mengubah politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang selama ini
didasarkan pada prinsip kewarganegaraan tunggal, dan hanya mengakui
kewarganegaraan ganda terbatas pada anak dari perkawinan campuran.
Sedangkan
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian kewarganegaraan
ganda merupakan persoalan teknis yang dapat diselesaikan setelah persoalan
konsep dapat diselesaikan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.
Apa yang di maksud kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan ?
2.
Siapa yang disebut warga negara Indonesia ?
3.
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan ?
4.
Dimana seseorang dapat memproses kewarganegaraannya kembali ?
5.
Mengapa seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan?
6.
Bagaimana proses mendapatkan kembali kewarganegaraan ?
7.
Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana mengenai Dwi
Kewarganegaraan (Ganda).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa yang di maksud
kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di
bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan
memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan
aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya
bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja
sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan
masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang
diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan
ganda atau Dwi Kewarganegaraan adalah sebuah status yang disematkan
kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa
negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan
kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan
ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda,
tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah
negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga
negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
2.2 Siapa yang disebut
warga negara Indonesia
Sebagai
bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja
yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum
mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu
WNI
3. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah
menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan
waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan
setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini
dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari
UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas
kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin
8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas
Ius
sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki
sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia
Timur.
Ius
soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah
hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan
tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis
(hak untuk darah).
Biasanya
sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah
negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan
disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi
dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk
memperoleh nasionalitas.
Sebuah
pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah
seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun,
banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu
orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi
lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan
tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan
tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius
soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin
mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan
ius soli adalah :
· Argentina
· Brazil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika Serikat
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan
diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut
pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di
Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,
sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki
kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara.
Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain
proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang
dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara.
Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun,
pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang
memiliki kewarganegaraan ganda
Salah
satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain
sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan
aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional
sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia
mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan
persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.
2.3
Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
Persyaratan untuk memperoleh kembali status
WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan
menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
1. Telah berusia 18
tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
2. Pada saat mengajukan permohonan, telah
tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan
rohani.
4. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana /
penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
6. Dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab
hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status
kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
7. Mempunyai
pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke
Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan
hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas, secara
logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali
status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU
12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara
lain.
2.4 Dimana seseorang
dapat memproses kewarganegaraannya kembali
Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diteruskan kepada
Menteri Hukum & HAM.
Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan. Presiden RI
dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan
Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan
dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak tanggal Keppres.
Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.5 Mengapa
seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan
·
Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya
mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
1). Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2). Tidak menolak atau melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk
itu;
3). Masuk dalam dinas
tentara asing tanpa izin Presiden;
4). Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
5). Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
6). Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7). Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8). Bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat
tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang
Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia
· Mengapa
seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan?
Status kewarganegaraan merupakan bagian dari
hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak untuk mendapatkan
status kewarganegaraan. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan
melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara
nasional maupun internasional. Dalam era globalisasi sekarang ini yang
ditunjang dengan kemajuan arusteknologi informasi dan transportasi yang
memungkinkan seseorang mobilisasi dari satu negara ke negara lain dalam waktu
yang relatif singkat, perlu diatur ketentuan status kewarganegaraan dalam
instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.
2.6 Bagaimana proses
mendapatkan kembali kewarganegaraan
Prosedur untuk memperoleh kembali status WNI
yang telah hilang juga sama dengan prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi
WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yakni:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI
melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi
terkait.
2. Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste
maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada
Menteri Hukum & HAM.
3. Menteri Hukum & HAM akan meneruskan
permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
4. Presiden RI dapat
saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
5. Jika diterima maka akan diterbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya
permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat
belas) hari sejak tanggal Keppres.
6. Apabila permohonannya ditolak maka Menteri
Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
7. KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga)
bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal
ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
8. Jika pada saat pengucapan sumpah atau
pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan
sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
9. Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan
janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke
KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan
Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang
bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang
bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
2.7 Kasus Dwi
Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel
Gloria adalah anak yang lahir dari hasil
pernikahan campuran. Karena ia lahir tahun 2000, maka terhadapnya berlaku UU
No. 62/1958 yang tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda, melainkan turut
kewarganegaraan ayahnya. UU Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan
kesempatan kepada anak-anak seperti Gloria mendapatkan kewarganegaraan
Indonesia, asalkan didaftarkan oleh orang tuanya, selambat-lambatnya empat
tahun sejak UU ini diundangkan. Sayangnya, orang tua Gloria tidak melakukannya.
Dalam kasus Gloria, seharusnya prosedur
mendapatkan kewarganegaraan dapat ‘direlaksasi’ oleh negara, atas beberapa
alasan. Pertama; dari makna inti kewarganegaraan adalah
kesetiaan atau allegiance, Gloria pantas mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia meski orang tuanya belum mendaftarkan. Ia secara
terus menerus berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah
melakukan tindakan-tindakan yang memperlihatkan ‘permusuhan’. Dalam konteks
tersebut, hubungan antara Gloria dan Negara Republik Indonesia menunjukkan apa
yang disebut sebagai ‘genuine link’. Kedua;
argumentasi hak asasi anak. Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Hak-hak
Anak 1989, dan mulai berlaku 1990. Ratifikasi oleh Indonesia dilakukan melalui
Keppres No. 36/1990. Salah satu prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Konvensi tersebut adalah pengutamaan kepentingan anak (the best interest of
the child). Atas dasar ini, seharusnya pejabat sungguh-sungguh
memperhatikan kepentingan Gloria sebelum menjatuhkan putusan-putusan tertentu. Ketiga;
atas dasar telah ditemukannya ‘genuine link’ serta argumentasi prinsip
‘the best interest of the child’ maka pejabat yang berwenang, dalam
hal ini Menteri Hukum dan HAM dapat membuat kebijakan untuk ‘mempercepat’
proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tindakan di bidang kewarganegaraan
masuk pada ranah Hukum Administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut
prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran. Semua warga negara khususnya di
indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Memperoleh
suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari umat manusia yang menjadi bagian
dari suatu negara untuk mempertahankan kedudukannya dimata hukum dan ikut
berpartisipasi dalam hal bernegara. Kewarganegaraan ganda merupakan salah
status bernegara yang dimiliki seseorang akibat adanya perkawinan campuran
dengan warga negara asing. Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas
kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil
perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara.
Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari
dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan
tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah
usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun,
ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti
kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya. Di Indonesia
sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku.
3.2 Saran
Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Hal
ini juga mengingatkan kita sebagai warga negara terutama warga negara Inodnesia
yang menikah dengan warga negara asing dan memiliki anak untuk segera mengurus
status kewarganegaraan anaknya dan warga Indonesia yang betempat tinggal di
luar negeri setidaknya melaporkan ke inginannya untuk tetap menjadi warga
negara Indonesia kepada duta besar Indonesia di negara yang ditinggalinya
minmal 1 kali dalam 5 tahun sehingga dia tidak kehilangan status
kewarganegaraan Indonesia nya seperti yang tercantum UU no. 12 tahun 2006.
DAFTAR
PUSTAKA
https://brainly.co.id/tugas/261109
https://www.kemlu.go.id/dili/id/layanan_WNI_BHI/Pages/memperoleh_kembali_kewarganegaraan.aspx
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
https://www.academia.edu/28325278/Dwi_Kewarganegaraan_dan_Politik_Hukum_Kewarganegaraan_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/07/Tata-Cara-Memperoleh-Kembali-Kewarganegaraan-Republik-Indonesia
Search
Postingan
Menampilkan postingan dari Januari, 2019