MAKALAH
KETAHANAN NASIONAL
KETAHANAN NASIONAL
DOSEN PENGAJAR :
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “KETAHANAN NASIONAL” dapat
terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah
Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 7 Januari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur
dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai
oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya.
Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi
ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan,
kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan
nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa. Dalam hal ini
ketahanan Nasional meliputi ketahanan pangan dan ketahanan militer yang akan
dibahas dalam makalah ini.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan maslah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian ketahanan nasional
2. Tujuan dan fungsi ketahanan nasional
3. Perwujudan ketahanan nasional
4. Ciri dan asas ketahanan nasioanal
5. Apa dasar
hukum yang mengatur Ketahanan Nasional ?
6. Apa
saja ancaman – ancaman terhadap Negara Indonesia ?
1. 7. Bagaimana ketahanan nasional dalam
koridor persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Menjelaskan
tentang pengertian Ketahanan Nasional
2. Menjelaskan
dasar hukum yang mengatur Ketahanan Nasional
3. Menyebutkan ancaman
– ancaman terhadap Negara Indonesia
1 4.
Menjelaskan ketahanan nasional
dalam koridor persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
5. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah
Pendidikan kewarganegaraan
6. Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan nasional diperlukan dalam
rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang
datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus
tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan
berkelanjutan.
2.2 Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan
sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a. Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b. Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan,
ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman,
gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi
bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa
dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak,
dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini
selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat
kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan
nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2.3 Perwujudan
Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa
Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa
Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang
mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan
nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta
nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik
bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan
demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik
luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan
perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang
mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang
tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan
sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang
menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung
kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam
kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
d) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya
tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat
yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang
dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan
kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.
2.4 Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia
bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai
cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata
kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
Ciri Ketahanan Nasional
1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi
bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan
semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan
untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa
Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang
dicitacitakan.
3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi
dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk
mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional
berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha
yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa,
keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat
dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka
pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia
didasari pada asasasas sebagai berikut:
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Utuh menyeluruh terpadu
3. Kekeluargaan
4. Mawas diri
2.5 Dasar Hukum Ketahanan Nasional
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala
sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem
serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang
terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,
sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.
Tiga
landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan
oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam
setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan
negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait
dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang
mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik
dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme,
menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela
bangsa dan negara.
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27
Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30
Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, salah satunya
adalah:
a) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai
berikut:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha
untuk mempertahankan kedaulatan negara
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
2. Sistem
pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai
dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun
fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan
pertahanan.
2.6 Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas
ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman
militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi
yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk
agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata,
pemberontakan, dan perang saudara. Sedangkan ancaman non militer memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat sepeni ancaman militer. Ancaman nonmiliter
berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, penahanan
dan keamanan
Ancaman dari
Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara
lain :
a. Disintegrasi bangsa, melalui
gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan
akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan
sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh,
Poso. Separatismc atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik
Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya
akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam
b. Keresahan sosial akibat
kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak
Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi
Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan
semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan
konstitusional.
e. Munculnya pemikiran memperluas
daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang
muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
f. Potensi konflik antar
kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat
pilkada maupun akibat masalah SARA.
g. Melakukan Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme sangat merugikan ncgara dan bangsa karena akan mengancam dan
menghambat pembangunan nasional
h.
Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah
Ancaman dari
Luar Negeri.
Ancaman dari
luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman
nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak
menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti
pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman
dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi,
politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman
terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi
Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa
dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh
masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang
berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila. Apabila kita tidak
mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai
Pancasila. Contoh: sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme,
menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.
2.7 Ketahanan Nasional dalam Koridor Persatuan
dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan
mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kebulatan yang utuh dan serasi.”- Indonesia:Mengandung dua pengertian, yaitu
pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.Dari
segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai
141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas adalah
seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam
wilayah itu. Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Persatuan
dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia dalam rangka
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung. Ketahanan
nasional bukan hanya tugas dari pemerintah atau apparat militer, tetapi tugas
itu juga harus diemban oleh masyarakat Indonesia. Dengan Persatuan dan Kesatuan
inilah, ancaman –
ancaman yang
bisa meruntuhkan Negara Indonesia baik dari luar maupun dari dalam, bisa kita
hadapi bersama. Bahkan masalah – masalah seperti kemiskinan, korupsi, dsb bisa
kita selesaikan secara bersama-sama tanpa memandang ras, suku, bahasa, maupun
agama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Ketahanan nasional diperlukan dalam
menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan. Ketahanan nasional mempunyai
fungsi sebagai daya tangkal, Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa
dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat, dan Pengarah dalam menyatukan pola
pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan
multidisipliner. Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa
Indonesia meliputi Ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahahan ekonomi dan
ketahanan pertahanan keamanan.
3.2 Kritik dan Saran
Ketahanan nasional
adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia
ingin mempertahankan Negara dari gangguan bangsa/negara lain, maka harus
memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional
merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti :
Pancasila sebagai landasan ideal,UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan
wawasan nusantara sebagai landasan visional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
Dian
Syahrian, 2014. Academia Edu. Makalah PKN Ketahanan Nasional (https://www.academia.edu/9541541/Makalah_PKN-Ketahanan_Nasional)
Agus.
Ketahanan Nasional (http://gilatugas.blogspot.co.id/p/ketahanan-nasional.html)
Juan
Dynash, 2014. Demokrasi Indonesia. Ketahanan Nasional - Pengertian, Fungsi,
& Tujuan (http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html)
Winna
Pusparanti, 2016. Panduan Soal. Ancaman Terhadap Negara Kesatuan (http://panduansoal.blogspot.co.id/2016/01/ancaman-terhadap-negara-kesatuan.html)
Dimas Ibnu, 2015. Pendidikan Zone. Landasan Hukum Usaha
Pembelaan Negara (http://pendidikanzone.blogspot.co.id/2015/08/3-landasan-hukum-usaha-pembelaan-negara.html)
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html