Harry Potter Magical Wand Makalah Ketahanan Nasional Langsung ke konten utama

Makalah Ketahanan Nasional


MAKALAH
KETAHANAN NASIONAL







DOSEN PENGAJAR    :
RANDY NAPITUPULU, SH., MH

DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN        (23118188)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KETAHANAN NASIONAL” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat : 
1.      RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.



Depok, 7 Januari 2019


                                                                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI






BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang


Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa. Dalam hal ini ketahanan Nasional meliputi ketahanan pangan dan ketahanan militer yang akan dibahas dalam makalah ini.

1.2     Rumusan Masalah


                        Adapun rumusan maslah dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
                  1.         Pengertian ketahanan nasional
2.         Tujuan dan fungsi ketahanan nasional
3.         Perwujudan ketahanan nasional
4.         Ciri dan asas ketahanan nasioanal
5.         Apa dasar hukum yang mengatur Ketahanan Nasional ?
6.         Apa saja ancaman – ancaman terhadap Negara Indonesia ?
1.                   7.         Bagaimana ketahanan nasional dalam koridor persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia

           
1.3     Tujuan Penulisan

                        Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
                        1.         Menjelaskan tentang pengertian Ketahanan Nasional
2.         Menjelaskan dasar hukum yang mengatur Ketahanan Nasional
3.         Menyebutkan ancaman – ancaman terhadap Negara Indonesia
1                    4.         Menjelaskan ketahanan nasional dalam koridor persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
5.         Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
6.         Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.






















BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pengertian ketahanan nasional


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.

2.2     Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional


Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a. Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b. Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1. Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3. Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

2.3     Perwujudan Ketahanan Nasional


Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur. d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
d) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

2.4     Ciri dan asas ketahanan nasional


Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).

Ciri Ketahanan Nasional
1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
3. Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas sebagai berikut:
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Utuh menyeluruh terpadu
3. Kekeluargaan
4. Mawas diri

2.5     Dasar Hukum Ketahanan Nasional


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara.

Tiga landasan hukum usaha pembelaan negara - Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.

a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan negara.

b. Landasan konstitusional: UUD 1945
Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.

c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, salah satunya adalah:
a)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002 adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan.

2.6     Ancaman – Ancaman Terhadap Negara Indonesia


Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Sedangkan ancaman non militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat sepeni ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, penahanan dan keamanan




Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatismc atau keinginan memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan membuat keutuhan negara Republik Indonesia terancam
b. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
f. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA.
g. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan ncgara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
            h. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah  

Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada saat ini yang paling perlu diwaspadai adalah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila. Apabila kita tidak mampu menyaring nilai-nilai tersebut, maka dapat mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh: sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini.




2.7     Ketahanan Nasional dalam Koridor Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia


Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.”- Indonesia:Mengandung dua pengertian, yaitu pengertian Indonesia ditinjau dari segi geografis dan dari segi bangsa.Dari segi geografis, Indonesia berarti bagian bumi yang membentang dari 95° sampai 141° Bujur Timur dan 6° Lintang Utara sampai 11o Lintang Selatan atau wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.Indonesia dalam arti luas adalah seluruh rakyat yang merasa senasib dan sepenanggungan yang bermukim di dalam wilayah itu. Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. 

Persatuan dan kesatuan merupakan senjata yang paling ampuh bagi bangsa Indonesia dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar  maupun  dari dalam yang langsung maupun tidak langsung. Ketahanan nasional bukan hanya tugas dari pemerintah atau apparat militer, tetapi tugas itu juga harus diemban oleh masyarakat Indonesia. Dengan Persatuan dan Kesatuan inilah, ancaman –  

ancaman yang bisa meruntuhkan Negara Indonesia baik dari luar maupun dari dalam, bisa kita hadapi bersama. Bahkan masalah – masalah seperti kemiskinan, korupsi, dsb bisa kita selesaikan secara bersama-sama tanpa memandang ras, suku, bahasa, maupun agama.






BAB III
PENUTUP

 

            3.1     Kesimpulan


Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan. Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai daya tangkal, Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat, dan Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi Ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahahan ekonomi dan ketahanan pertahanan keamanan.

          3.2     Kritik dan Saran


Ketahanan nasional adalah hal mutlak yang harus dimiliki setiap bangsa. Jika bangsa Indonesia ingin mempertahankan Negara dari gangguan bangsa/negara lain, maka harus memperkuat Ketahanan Nasionalnya. Dengan memperkuat Ketahanan Nasional merupakan cara paling ampuh, karena telah mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal,UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan wawasan nusantara sebagai landasan visional.

DAFTAR PUSTAKA


http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://melishaputri.wordpress.com/2013/06/24/politik-strategi-nasional/
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/24/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
Dian Syahrian, 2014. Academia Edu. Makalah PKN Ketahanan Nasional (https://www.academia.edu/9541541/Makalah_PKN-Ketahanan_Nasional)
Juan Dynash, 2014. Demokrasi Indonesia. Ketahanan Nasional - Pengertian, Fungsi, & Tujuan (http://demokrasiindonesia.blogspot.co.id/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html)
Winna Pusparanti, 2016. Panduan Soal. Ancaman Terhadap Negara Kesatuan (http://panduansoal.blogspot.co.id/2016/01/ancaman-terhadap-negara-kesatuan.html)
Dimas Ibnu, 2015. Pendidikan Zone. Landasan Hukum Usaha Pembelaan Negara (http://pendidikanzone.blogspot.co.id/2015/08/3-landasan-hukum-usaha-pembelaan-negara.html)  
http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html

Popular Posts