Harry Potter Magical Wand Makalah Dwi Kewarganegaraan Langsung ke konten utama

Makalah Dwi Kewarganegaraan


MAKALAH
MASALAH DWI KEWARGANEGARAAN (GANDA) DAN PENYELESAIANNYA






DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH

DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN        (23118188)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Masalah Dwi Kewarganegaraan (Ganda) dan Penyelesaiannya” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat : 
1.      RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.



Depok, 07 Januari 2019


                                                                                                                                                            Penulis







DAFTAR ISI






BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang


Kewarganegaraan merupakan salah satu unsur yang selalu dikaitkan dengan negara bangsa (nation state). Akan tetapi sebagai akibat perubahan yang terjadi saat ini, relasi antara kewarganegaraan dengan negara bangsa tertentu mulai dipersoalkan. Misalnya, isu mengenai kewarganegaraan Uni Eropa. Transformasi relasi ini terjadi karena dua sebab, terutama yang berkaitan dengan kondisi yang saling berhubungan (interconnected conditions), yaitu (1) perubahan ciri kedudukan dan kelembagaan dari negara bangsa sebagai akibat berbagai bentuk globalisasi yang terjadi mulai tahun 1980-an, serta (2) munculnya aktor-aktor baru dalam hubungan internasional selain negara.
Sebagai akibat globalisasi yang memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok secara lebih mudah, fenomena migrasi menjadi semakin nyata yang menyebabkan munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan. Akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi kewarganegaraan. Tuntutan ini menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas dan kesetiaan (loyalty and allegiance) yang biasanya melekat pada konsep kewarganegaraan. Haruskah konsep loyalitas dan kesetiaan ini diberi tafsir baru dan digantikan dengan konsep ‘connectedness’?
Sebagai negara dimana warga negaranya mulai melakukan migrasi, Indonesia menghadapi masalah yang sama. Beberapa tahun belakangan diaspora Indonesia mulai menggagas pemikiran mengenai kemungkinan penggunaan dwi kewarganegaraan. Menyikapi hal tersebut, DPR mulai melakukan kajian-kajian dwi kewarganegaraan dari berbagai perspektif, seperti Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, serta Hukum Internasional
Secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu persoalan-persoalan yang berkaitan dengan konsep kewarganegaraan, serta permasalahan-permasalahan yang bersifat teknis. Masalah no. 1, misalnya, perlu diawali dengan mendiskusikan konsep kewarganegaraan ganda terlebih dahulu, serta masalah praktikal yang dihadapi dari penerapan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), khususnya yang berkaitan dengan masalah konflik status kewarganegaraan (conflict of nationality/citizenship)atau fenomena kewarganegaraan terkini. Dari pembahasan tersebut, baru dapat diketahui apakah kita perlu mengatur dan menerapkan kewarganegaraan ganda atau tidak di Indonesia. Jika memang perlu diatur, ada tiga kemungkinan: apakah diatur dengan UU tersendiri, perubahan parsial atau bahkan penggantian terhadap UU Kewarganegaraan. Jika memang kewarganegaraan ganda (secara penuh) akan diadopsi dalam hukum kewarganegaraan Indonesia, pilihan – pilihan tersebut tentu saja akan mengubah politik hukum kewarganegaraan Indonesia yang selama ini didasarkan pada prinsip kewarganegaraan tunggal, dan hanya mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak dari perkawinan campuran.
Sedangkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian kewarganegaraan ganda merupakan persoalan teknis yang dapat diselesaikan setelah persoalan konsep dapat diselesaikan.

1.2     Rumusan Masalah


Dalam pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1. Apa yang di maksud kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan ?
2. Siapa yang disebut warga negara Indonesia ?
3. Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan ?
4. Dimana seseorang dapat memproses kewarganegaraannya kembali ?
5. Mengapa seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan?
6. Bagaimana proses mendapatkan kembali kewarganegaraan ?
7. Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel


            1.3     Tujuan Penulisan


                        1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana mengenai Dwi Kewarganegaraan (Ganda).

                       






 


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Apa yang di maksud kewarganegaraan dan dwi kewarganegaraan


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan ganda atau Dwi Kewarganegaraan adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

 

2.2 Siapa yang disebut warga negara Indonesia

 

Sebagai bangsa Indonesia, kita mungkin masih belum memahami sepenuhnya siapa-siapa saja yang termasuk warga negara? dan siapa yang bukan warga negara? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini seringkali membuat kita bingung karena belum mengetahui batasan-batasan yang jelas mengenai warga negara Indonesia.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Setelah umur 18 tahun atau setelah menikah, dia wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Undang-undang memberikan waktu paling lambat tiga tahun bagi anak tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah usia 18 atau setelah menikah. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah :
· Argentina
· Brazil
· Jamaika
· Kanada
· Meksiko
· Amerika Serikat
Selain berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak pernah dijatuhi pidana. Pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak boleh membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, syarat lainnya adalah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan pewarganegaraan dilakukan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain proses tersebut, pewarganegaraan juga dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan demi kepentingan negara. Pewarganegaraan ini diberikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, pewarganegaraan ini tidak dapat dilakukan jika akhirnya membuat seseorang memiliki kewarganegaraan ganda
Salah satu contoh nyata dari penerapan proses pewarganegaraan adalah pada pemain sepak bola kesayangan bangsa Indonesia, Christian Gonzales. Berdasarkan aturan-aturan tersebutlah Christian Gonzales bisa bermain untuk tim nasional sepak bola. Gonzales telah memenuhi syarat karena telah merumput di Indonesia mulai tahun 2003. Debut Gonzales bersama tim nasional adalah pada pertandingan persahabatan antara Indonesia dengan Timor Leste pada 21 November 2010.

2.3 Kapan seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan


Persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
2. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas, secara logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara lain.



2.4 Dimana seseorang dapat memproses kewarganegaraannya kembali


Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.
Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diteruskan kepada Menteri Hukum & HAM.
Menteri Hukum & HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan. Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.
Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.

2.5 Mengapa seseorang bisa kehilangan dan mendapatkan kewarganegaraan


·           Penyebab Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena :
1). Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2). Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3). Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden;
4). Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5). Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6). Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7). Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;
8). Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

· Mengapa seseorang bisa mendapatkan kewarganegaraan?

Status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan, baik secara nasional maupun internasional. Dalam era globalisasi sekarang ini yang ditunjang dengan kemajuan arusteknologi informasi dan transportasi yang memungkinkan seseorang mobilisasi dari satu negara ke negara lain dalam waktu yang relatif singkat, perlu diatur ketentuan status kewarganegaraan dalam instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.

2.6 Bagaimana proses mendapatkan kembali kewarganegaraan


Prosedur untuk memperoleh kembali status WNI yang telah hilang juga sama dengan prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yakni:
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.
2. Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada Menteri Hukum & HAM.
3. Menteri Hukum & HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
4. Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
5. Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.
6. Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
7. KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
8. Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
9. Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.

2.7 Kasus Dwi Kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel


Gloria adalah anak yang lahir dari hasil pernikahan campuran. Karena ia lahir tahun 2000, maka terhadapnya berlaku UU No. 62/1958 yang tidak menganut prinsip kewarganegaraan ganda, melainkan turut kewarganegaraan ayahnya. UU Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada anak-anak seperti Gloria mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, asalkan didaftarkan oleh orang tuanya, selambat-lambatnya empat tahun sejak UU ini diundangkan. Sayangnya, orang tua Gloria tidak melakukannya.
Dalam kasus Gloria, seharusnya prosedur mendapatkan kewarganegaraan dapat ‘direlaksasi’ oleh negara, atas beberapa alasan. Pertama; dari makna inti kewarganegaraan adalah kesetiaan atau allegiance, Gloria pantas mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia meski orang tuanya belum mendaftarkan. Ia secara terus menerus berada dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang memperlihatkan ‘permusuhan’. Dalam konteks tersebut, hubungan antara Gloria dan Negara Republik Indonesia menunjukkan apa yang disebut sebagai ‘genuine link’. Kedua; argumentasi hak asasi anak. Indonesia adalah negara pihak pada Konvensi Hak-hak Anak 1989, dan mulai berlaku 1990. Ratifikasi oleh Indonesia dilakukan melalui Keppres No. 36/1990. Salah satu prinsip utama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi tersebut adalah pengutamaan kepentingan anak (the best interest of the child). Atas dasar ini, seharusnya pejabat sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan Gloria sebelum menjatuhkan putusan-putusan tertentu. Ketiga; atas dasar telah ditemukannya ‘genuine link’ serta argumentasi prinsip ‘the best interest of the child’ maka pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dapat membuat kebijakan untuk ‘mempercepat’ proses memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Tindakan di bidang kewarganegaraan masuk pada ranah Hukum Administrasi Negara.


BAB III
PENUTUP

 

            3.1     Kesimpulan


Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran. Semua warga negara khususnya di indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama. Memperoleh suatu kewarganegaraan merupakan Hak asasi dari umat manusia yang menjadi bagian dari suatu negara untuk mempertahankan kedudukannya dimata hukum dan ikut berpartisipasi dalam hal bernegara. Kewarganegaraan ganda merupakan salah status bernegara yang dimiliki seseorang akibat adanya perkawinan campuran dengan warga negara asing. Di indonesia sendiri, mengenal adanya asas kewarganegaraan terbatas yang diciptakan untuk melindungi anak dari hasil perkawinan campuran untuk melindungi anak tersebut dimata hukum dan negara. Sehingga hak-hak anak tersebut khususnya dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari dan pendidikannya dapat terpenuhi dengan baik. Namun, asas kewarganegaraan tersebut hanya dapat berlaku sebelum usia anak tersebut 18 tahun. Setelah usianya 18 tahun, maka setidaknya 3 tahun setelah sang anak berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan negara mana yang dia pilih, entah mengikuti kewarganegaraan ayah atau ibunya, atau mungkin tidak keduanya. Di Indonesia sendiri kewarganegaraan ganda belum diperbolehkan berlaku.




          3.2     Saran


Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Hal ini juga mengingatkan kita sebagai warga negara terutama warga negara Inodnesia yang menikah dengan warga negara asing dan memiliki anak untuk segera mengurus status kewarganegaraan anaknya dan warga Indonesia yang betempat tinggal di luar negeri setidaknya melaporkan ke inginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada duta besar Indonesia di negara yang ditinggalinya minmal 1 kali dalam 5 tahun sehingga dia tidak kehilangan status kewarganegaraan Indonesia nya seperti yang tercantum UU no. 12 tahun 2006.

DAFTAR PUSTAKA


https://brainly.co.id/tugas/261109
https://www.kemlu.go.id/dili/id/layanan_WNI_BHI/Pages/memperoleh_kembali_kewarganegaraan.aspx
https://indonesianembassy.org.uk/consular/pelayanan-kekonsuleran-bagi-wni/penyebab-kehilangan-warga-negara
https://www.academia.edu/28325278/Dwi_Kewarganegaraan_dan_Politik_Hukum_Kewarganegaraan_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan_ganda
https://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/07/Tata-Cara-Memperoleh-Kembali-Kewarganegaraan-Republik-Indonesia


Popular Posts