Berlangganan blog ini
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Kewarganegaraan” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 02 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis.
Meski
demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara
kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan
letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan dari
masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik beratkan
pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1. Apa pengertian kewarganegaraan?
2. Apa tujuan kewarganegaraan?
3. Apa saja Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan?
4. Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5. Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6. Apa saja peran warga Negara?
7. Syarat Menjadi Warga Indonesia
8. Kedudukan Warga Negara Di Negara
Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
2.2 Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Mewujudkan
warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b. Kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c. Memiki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d. Memiliki
keterampilan intelektual dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan
bertanggung jawab
2.3 Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan
Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1. Sifat
non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi
ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi
ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2. Memberi
kewarganegaraan terbatas kepada:
a. Anak
WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b. Anak
WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
c. Anak
dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli.
d. Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3. Member
kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang
lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18
tahun dan belum kawin.
4. Persamaan
di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5. Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6. Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya.
2.4 Kewarganegaraan Indonesia
1. Peraturan
yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia.
3. Asas-asas
yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas,
asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4. Undang-undang
ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga
negara).
2.5 Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun
asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Ius
soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berasarkan Negara tempat kelahiran.
3. Kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Kewarganegaraan
ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
2.6 Peran Warga Negara
Adapun
warga Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Peran
aktif merupakan aktifitas warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan
publik.
3. Peran
positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara
dalam persoalan pribadi.
2.7 Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.8 Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
Dapat
dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara,
yaitu
1.
kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2.
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’,
dan
3.
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga
cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak
membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya
dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang
lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil yang telah
dipaparkan, dapat disumpulkan bahwa :
1. Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
2. Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3. Setiap
Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan asas Ius Sanguinis.
4. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata
cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.2 Saran
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
1.
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
2.
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta
dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
3.
Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga
Negara
4.
Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto. Pendidikan
Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin.
Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.
google book Pendidikan
Kewarganegaraan (28 maret 2014)
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Kewarganegaraan” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 02 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis.
Meski
demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara
kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan
letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan dari
masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik beratkan
pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1. Apa pengertian kewarganegaraan?
2. Apa tujuan kewarganegaraan?
3. Apa saja Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan?
4. Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5. Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6. Apa saja peran warga Negara?
7. Syarat Menjadi Warga Indonesia
8. Kedudukan Warga Negara Di Negara
Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
2.2 Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Mewujudkan
warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b. Kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c. Memiki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d. Memiliki
keterampilan intelektual dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan
bertanggung jawab
2.3 Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan
Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1. Sifat
non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi
ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi
ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2. Memberi
kewarganegaraan terbatas kepada:
a. Anak
WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b. Anak
WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
c. Anak
dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli.
d. Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3. Member
kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang
lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18
tahun dan belum kawin.
4. Persamaan
di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5. Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6. Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya.
2.4 Kewarganegaraan Indonesia
1. Peraturan
yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia.
3. Asas-asas
yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas,
asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4. Undang-undang
ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga
negara).
2.5 Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun
asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Ius
soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berasarkan Negara tempat kelahiran.
3. Kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Kewarganegaraan
ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
2.6 Peran Warga Negara
Adapun
warga Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Peran
aktif merupakan aktifitas warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan
publik.
3. Peran
positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara
dalam persoalan pribadi.
2.7 Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.8 Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
Dapat
dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara,
yaitu
1.
kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2.
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’,
dan
3.
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga
cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak
membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya
dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang
lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil yang telah
dipaparkan, dapat disumpulkan bahwa :
1. Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
2. Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3. Setiap
Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan asas Ius Sanguinis.
4. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata
cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.2 Saran
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
1.
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
2.
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta
dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
3.
Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga
Negara
4.
Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto. Pendidikan
Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin.
Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.
google book Pendidikan
Kewarganegaraan (28 maret 2014)
MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Kewarganegaraan” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 02 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena
potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam
yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga
dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya
NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan
fisik sampai yang idiologis.
Meski
demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara
kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan
letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan
memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan dari
masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik beratkan
pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.
1.2 Rumusan
Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1. Apa pengertian kewarganegaraan?
2. Apa tujuan kewarganegaraan?
3. Apa saja Undang-undang dan Peraturan
Kewarganegaraan?
4. Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5. Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6. Apa saja peran warga Negara?
7. Syarat Menjadi Warga Indonesia
8. Kedudukan Warga Negara Di Negara
Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan
kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kewarganegaraan
Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
2.2 Tujuan Kewarganegaraan
Tujuan
kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Mewujudkan
warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b. Kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c. Memiki
sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air,
serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d. Memiliki
keterampilan intelektual dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan
bertanggung jawab
2.3 Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan
Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal
yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1. Sifat
non-discriminatif yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi
ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi
ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2. Memberi
kewarganegaraan terbatas kepada:
a. Anak
WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b. Anak
WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan.
c. Anak
dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli.
d. Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3. Member
kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang
lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya
undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18
tahun dan belum kawin.
4. Persamaan
di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5. Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6. Kehilangan
kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya
berlaku terhadap anaknya.
2.4 Kewarganegaraan Indonesia
1. Peraturan
yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik
Indonesia.
3. Asas-asas
yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas,
asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4. Undang-undang
ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga
negara).
2.5 Asas-asas Kewarganegaraan
Adapun
asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ius
sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Ius
soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berasarkan Negara tempat kelahiran.
3. Kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Kewarganegaraan
ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.
2.6 Peran Warga Negara
Adapun
warga Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1. Peran
pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Peran
aktif merupakan aktifitas warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan
publik.
3. Peran
positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4. Peran
negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara
dalam persoalan pribadi.
2.7 Syarat Menjadi Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.8 Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia
Dapat
dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara,
yaitu
1.
kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2.
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’,
dan
3.
kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.
Ketiga
cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan
mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak
membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya
dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus
kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat
diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak
warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik
Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang
lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status
kewarganegaraan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil yang telah
dipaparkan, dapat disumpulkan bahwa :
1. Istilah
kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis
hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara
itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
2. Pada
tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti
Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3. Setiap
Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar
kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius
Soli dan asas Ius Sanguinis.
4. Hal-hal
yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga
Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata
cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.2 Saran
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara :
1.
Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai
pluralitas
2.
Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta
dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
3.
Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga
Negara
4.
Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan
gender.
DAFTAR
PUSTAKA
Suprapto. Pendidikan
Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin.
Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan
kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.
google book Pendidikan
Kewarganegaraan (28 maret 2014)
Search
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2018