MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
DOSEN PENGAJAR :
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Bangsa Dan Negara” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 31 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR ISI
2.7 Fungsi dan Tujuan Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sebagai makhluk social, setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta
mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut
masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal
ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan
membentuk suatu bangsa.
Tempat ini dari suatu bangsa itu tinggal disebut
Negara. Dalam Negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam
hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang
ditempatinya.
Seperti penjelasan diatas,sebuah bangsa terdiri dari
beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik
yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsaa pada suatu Negara.
Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul ‘’
BANGSA DAN NEGARA”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bias memahami tentang
hakikat bangsa dan Negara.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan maslah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah makna
dari masyarakat, bangsa dan Negara ?
2. Bagaimana
proses pembentukan bangsa dan Negara ?
3. Bagaimana
proses terbentuknya bangsa ?
4. Bangaimana
proses terbentuknya Negara ?
5. Apa teori
terbentuknya negara ?
6. Apa saja
bentuk-bentuk kenegaraan ?
7. Apa saja
fungsi dan tujuan Negara ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui makna dari masyarakat, bangsa dan Negara.
2. Untuk mengetahui
proses dari pembentukan bangsa dan Negara.
3. Untuk
mengetahui proses terbentuknya bangsa.
4. Unutk
mengetahui proses terbentuknya Negara.
5. Untuk
mengetahui bentuk-brntuk dari kenegaraan.
6. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan Negara.
7. Untuk
mengetahui penerapan kebangsaan dikalangan anak muda.
8. Untuk
mengetahui sikap yang sesuai dan tidak sesuai denga prinsip patriotism
dan nasionalisme.
9. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
10. Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
11. Membahas
secara sederhana mengenai bangsa dan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makna Masyarakat
Dan Bangsa
1. Makna
masyarakat
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama.
Meraka hidup bersama dalam berbagai
hubungan antara individu yang berbeda-beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat
berbentuk desa,kota,daerah dan Negara.
Pada umumnya ada tiga golongan
masyarakat,yaitu sebagai berikut :
a. Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-isteri
(gemeinschaft)
b. Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi,
serikat kerja, perkumpulan social, perkumpulan kesenian dan olahraga
(gezelschaft)
c. Golongan
yang berdasarkan hubungan tujuan/pandangan hidup atau ideology, patrai politik,
perkumpulan agama, bangsa dan Negara.
2. Makna Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus
bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu dimuka bumi.
Sejarah timbulnya bangsa-bangsa didunia berawal dari
benua Eropa. Pada akhir abad XIX, di benua Eropa timbul berbagai gerakan
kebangsaan. Gerakan tersebut mengakibatkan kerajaan-kerajaan besar di Eropa
seperti kerajaan Austria-Hongaria, Turki dan Perancis, terpecah menjadi
Negara-negara kecil. Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan
keberhasilan meraka menjadi bangsa yang merdeka, mempunyai ppengaruh yang besar
pada kehidupan Eropa maupun wilayah lain didunia.
Bangsa adalah sekelompok manusia
/orang yang memiliki hal-hal berikut :
a. Cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b. Persaan
senasib sepenanggungan
c. Karakter
yang sama
d. Adat
istiadat atau budaya yang sama
e. Satu
kasatuan wilayah
f. Terorganisir
dalam satu wilayah hukum.
3. Makna Negara
Istilah Negara dari de staat (Belanda),the state
(Inggris), I’ etat (Prancis), Io stato (Italia) dan Der staat (Jerman).
Menurut bahasa Sansekerta, nagari atau Negara,berarti
kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri
atau Negara, yaitu tempat tinggal. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Negara
adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas
tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Negara dalam
arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lwmbaga Legislatif,
Eksekutif, Yudikatif) yag merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan social yang mengatur,memipmpin
dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hisup wajar dan berkembang terus.
Dalam mengemban tugasnya, Negara memiliki aparatur Negara dan wewenangnaya
2.2
Proses
pembentukan bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa
Negara, yaitu model Otordoks dan model Mutakhir.
1. Model
Otordoks.
Model Otordoks yaitu bermula dari adanya suatu bangsa
terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu Negara tersendiri.
Contoh bangsa Yahudi berusaha mendirikan Negara Israel.
Ciri-ciri model otordoks :
a. Tidak
mengalami perubahan unsure karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan
waktu yang singkat saja, yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultur baru.
c. Partisipasi
politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2. Model
Mutakhir
Model mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih
dahulu yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk negar
merupakn sekumpulan suku bangsa dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara
Amerika Serikat pada tahun 1776.
Ciri-ciri model mutakhir :
a. Mengalami
perubahan unsure karena dari banyak kolompok suku bangsa menjadi Satu bangsa
b. Memerlukan
waktu yang lama karena harus mencapai karena harus mencapai kesepakatan tentang
identitas cultural yang baru.
c. Kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan mejadi kondisi awal terbentuknya bangsa
Negara.
d. Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tidak bias dipisahkan dari proses
untegrasi nasional.
2.3 Proses
Terbentuknya Bangsa
Pengertian bangsa yang dikemukakan secara unik oleh
Ben Anderson, dapat ditelaah lebih Lnjut mengenai proses dan unsure-unsur
pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuan politik dari Universtas
Cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang
jelas batasnya dan berdaulat. Mengapa dikatakan seabagai komunitas pilotik yang
dibayangkan ? karena suatu bangsa yang paling kecil sekalipun, setiap
individunya tidak dikenal satu sama lain, begitupula dengan bangsa yang besar sekalipun,
yang jumlah anggota atau poenduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas
wilayah yang relative jelas. Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa dan wilayah
yang berdaulat, merupakan dibawah wewnang kenegaraan atau Negara yang mempunyai
kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1. Factor
pembentukan bangsa menurut Dasar Identitas.
a. Primordial,
yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, dearah,
bahasa dan adat istiadat.
b. Sacral,
kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideology doktriner
yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga membentuk bangsa Negara.
c. Tokoh-tokoh
yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk mewujudkan visi
misi bangsa
d. Sejarah,
sejarah dan pengalama masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan akan
melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan)
e. Bhineka
Tunggal Ika, yaitu factor kesdaran antar anggota masyarakata mengenai
pentingnya persatuan dn berbagai perbedaan.
f. Perkembangan
ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan masyarakat
dan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g. Kelembagaan,
lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai kepentingan
dikalangan masyarakat.
2. Factor
pembentukan bangsa menurut segi organisasi.
a. Negara
sebagai organisasi kekuasaan
b. Negara
sebagai organisasi politik
c. Negara
ditinjau dari segi organisasi kesusilaan
d. Negara ditinjau
dari segi intergritas antara pemerintah dan rakyat.
2.4 Proses Terbentuknya Negara
Unsur-unsur Negara
Menurut para ahli, Negara antara lain Oppenheim
Leuterpacht, Tiga unsure pokok tersebut adalah sebagai berikut :
a. Rakyat atau
masyarakat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu
Negara atau menjadi penghuni Negara.
Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya
denga wilayah negara). Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau
berdomisili tetap dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di nagara itu. Termasuk dalam golongan bukan penduduk antara lain
wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata di dalam wilayah.
Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan
hubungan dengan pemerintah negara). Werga Negara adalah mereka ynag berdasarkan
hokum merupakan anggota dari Negara (menurut Undang-undang diakui sebagai
Negara). Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang emngakui Negara
lain sebagai negaranya.
b. Wilayah/daerah,
meliputi udara, darat dan perairan (perairan bukan merupakan syarat mutlak)
Pembatasan wilayah suatu Negara sangat penting sekali
karena menangkut pelaksanaan kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk
seperti hal-hal berikut.
a. Berkuasa penuh
yerhadap kekayaan yang ada didalmnaya
b. Berkuasa
mengusir orsng-orsng yang bukan warga negaaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak izin dari Negara itu.
Pembagian wilayah :
c. Daratan
Pembatasan antara Negara dapat
berupa hal-hal berikut :
1. Batas alam,
Misalnya mengenai sungai,danau, pegunungan dan lembah
2. Batas
buatan, Misalnya pagar tenbok, pagar kawat berduri
3. Batas
menurut geofisika, misalnya lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
d. Lautan
Wilayah laut suatu Negara ialah semua perairan,lautan
dan sungai yang berada dalam batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan
batas laut harus berpedoman kepada hokum laut internasional. Masalah laut
menjadi masalah internasional karena ada dua konsepsi yang bertentangan
yaitu sebgai berikut
1. Res Nullius,
yaitu lautan dapat dimilki oleh Negara kerena tidak ada yang memilikinya
2. Res
Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama masyarakat dunia, oleh kerana itu
tidak dapat dimiki oleh Negara manapun.
e. Udara
Batas wilayah idara menjadi masalah, karena terdapat
beberapa aliran pemikiran yang dikelompokan atas dua bagian yaitu :
Aliran udara bebas,aliran udara ini
dilengkapi oleh tiga macam pendapatan yaitu :
1. Kebebasan
ruang udara tanpa batas
2. Kebebasan
ruang udara yang dilengkapi oleh hak kusus dari Negara kolong.
3. Kebebasan
ruang udara dilengkapi zona territorial dari Negara kolong untuk dapat
dialaksanakan..
Aliran kadaulatan atas udara di atas
wilayah negaranya,aliran ini terbagi kedalam tiga pendapat yaitu :
1. Negara
kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu
2. Negara
kolong berdulat penuh dibatasi oleh navigasi asing
3. Nagara
kolong berdaulat penuh tanpa batas.
3. Wilayah
ekstrateritorial
Berdasarkan ketentuan hukun internasional, yang
termasuk wilayah ekstrateritorial adalah wilayah dimana kapal-kapal laut yang
berbendera begara tertentu yang sedang mengangkasa diatas laut bebas dibawah
identitas Negara tertentu dan tempat atau gedung perwkilan suatu diplomatic
suatu nagara tertentu.
c. Pemerintah
yang berdaulat
Negara bisa berdiri jika telah
memenuhi unsure-unsur Negara tersebut.
Pemerintah yang berdaulat memiliki
arti sebagai berikut :
4. Dalam arti
luas, merupakan gabungan antara lembaga legislative,eksekutif dan yudikatif.
5. Dalam arti
sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
Pemerintahan yang berkedaulatan yaitu adanya
penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di
Negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kadaulatan baik kedalam maupun
keluar, kedaulatan kedalam bararti Negara memiliki kekuasaan unutk ditaati oleh
rakyatnya, kedaulatan keluar berarti Negara mampu mempertahankan diri dari
seranga nagera lain.
2.5 Teori Terjadinya Negara
1. Teori hokum
alam
Teori hokum alam merupakan hasil pemikiran paling
awal, yaitu masa Plato dn Aristoteles. Menurut teori hokum alam, terjadinya
Negara adalah suatu yang alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk social
yang memiliki kecengderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai
kebutuhan hidupnnya.
2. Teori
Ketuhanan
Teori ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di
dunia yaitu Islam dan Kristen. Menurt teori ketuhanan terjadinya Negara adlah
karena kehendak Tuhan, disadari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasla dari
Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara dalah wakil
Tuhan. Teori ini dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl, Thomas Aquinas dan
Agustinus.
3. Teori
perjanjian.
Teori perjanjian muncul sebagai reaksi atas
teori hokum alam dan kedaulatan Tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut
belum mampu menjelaskan dengan baik bagaiman terjadinya Negara. Teori ini
dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobes, John Locke, J.J.
Rouseau dan Montesquieu
2.6 Bentuk-bentuk Kenegaraan
a. Negara
kesatuan (Unitarusme)
Negara kesatuan suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat,hanya ada satu pemeribtah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk
Negara kesatuan sebagai berikut :
1. Negara
kesatuan dengan system sentralisasi, yaitu segala sesuatu dalam Negara itu
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
2. Negara
kesatuan dengan system desentralisasi yaitu, pelimpahan kesempatan dan
kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah tanggnya sendiri (otonomi daerah)
disebut pulau daerh swantantra.
b. Negara
serikat (federal)
Negara serikat (federasi) ad;ah suatu Negara
yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat itu.
Artinya suatu Negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri kemuudian
menggabungkan diri dalam sutu Negara serikat sehingga menjadi negaara bagian
yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada Negara serikat itu.
c. Bentuk
kenegaraan lainnya.
Bentuk kenegaraan lainya di dunia
antara lain sebagai berikut :
1. Negara
Dominion
Negara Dominion adlah suatu Negara yang berada dibawah
lindunngan (to proctect= melindungi) Negara pelindung (suzeren), biasanya soal
hubungan luar negeri dan pertahanan.
2. Negara Uni
Negara ini adalah dua atau lebih Negara yang
masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala Negara yang
sama.
3. Mandate dan
Trust
Bentuk Negara-negara mandate dan trust diatur dan
diawasi oleh dewan perwakilan PBB. Negara bekas jajahan yang kalah perang
dalam operang dunia II, kemudian diatur oleh pemerintah perwalian dengan
pengawasan komisi mandate PBB di sebut Negara mandate. Sedangkan Negara-negara
yang pemerintahannya diawasi PBB disebut Negara Trust.
2.7 Fungsi dan
Tujuan Negara
Fungsi Negara merupakan upaya Negara untuk mencapai
tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara. Negara sebagai
organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Menurut Montesquieu Negara memiliki
tiga fungsi yaitu :
1. Fungsi
legislative
2. Fungsi
eksekutif
3. Fungsi
yudikatif
Ketiga fungsi ini popular dengan
sebutan Trial politika.
Sedangkan menurut Mirriam Budharjo,
fungsi pokok Negara adlah sebagai berikut :
1. Nagar
bertindak sebagai stabilisator. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan
bersama dan memcegah pemberontakan dalam masyarakat.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan
pembangunan di segala bidang.
3. Pertahanan.
fungsi Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4. Menegakan
keadilan. Fungsi nagara ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berikut ini adalah beberapa tujuan
Negara menurut para ahli :
1. Roger H.
Soltau.
Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2. Harold J.
Laksi.
Tujuan Negara ialah menyisahkan keesahan dimana
rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal.
3. Plato
Tujuan Negara adalah m,emajukan kesusilaan
manusia,baik sebagai individu maupun sebagai makhlik social.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari
kodrat yang sama.
Meraka hidup bersama dalam berbagai hubungan antara
individu yang berbeda-beda tingkatannya.
Bangsa adalah sekelompok manusia/orang memiliki
cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi suatu kesatuan, perasaan
senasib,sepenanggungan, karakter yang sama, adat-istiadat/budaya yang sama,satu
kesatuann wilayah, terorganisir dalam satu wilayah hokum.
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de
staat(Belanda), the state (Inggris), I’etat (Prancis), statum(Latin), Io stato
(Italia), dan der staat(Jerman). Menurut bahasa sansekerta, nagari ata Negara,
berarti kota, sedangkan menurt bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut
negeri atau Negara, yaitu tampat tinggal.
Secara umum dikenal adanya 2 proses pembentukan
bangsa-negara adalah model Oteordoks dan model mutakhir. Unsure-unsur Negara
antara lain rakyat atau masyarakat, wilayah/daerah, meliputi udara,darat,dan
perairan (perairan bukan meruoakan syarat mutlak) dan pemerintah yang
berdaulat.
Beberapa toeri terjadinya begara adalah teori
hukum alam, teori ketuhanan dan toeri perjanjian. Bentuk-bentuk kenagraan
antara lain Negara kesatuan (Unitarusme), dan Negara serikat (Federal). Dan
bentuk kenegaraan lainya yaitu nagara Dominion, Negara Protektorat, Negara Uni
, mandate dan trust. Untuk menerapkan semangat kebangsan pada generasi
muda, diperlikan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme. Sikap yang
sesuai dengan patriotisme dan nasionalisme adala menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa, satia memakai produk dalam negeri, rela
berkorban demi bangsa dan Negara, bangga sebagai bangsa dan Negara Indonesia.
Mendahlukan kepentingan dan Negara di atas kepentingan pribadi,menjaga nama
baik bangsa dan Negara,berprestasi dalam berbagi bidang untuk mengharumkan nama
bangsa, dan setia kepadah bangsa dan Negara terutama dalam menghadapi masuknya
kurangan dampaknya negative globalisasi ke Indonesia. Sikap yang tidak
sesuai dengan nasionalisme dan patriotisme antara lain egoism,eksrimisme,
terorisme, primordialisme, separatism,propinsionalisme.
3.2 Kritik dan Saran
Dalam pembuatan makalah ini, penulis merasa ada
banyak kekurangan baik itu dari segi penulisan, tata letak penyajian maupun
kosa kata yang mungkin agak kurang proporsional. Untuk itu bagi yang membaca
makalah saya ini, bila anda menemui suatu kejanggalan, kekurangan atau sesuatu
hal yang kurang pas saya mohon untuk memberi saran atau masukan yang membangun
dan bermanfaat dari anda sekalian. Saran dari anda yang membaca makalah ini
sangat bermanfaat dan dapat membantu menyempurnakan makalah yang kurang sempurna
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahab, A. A dan Sapriya.
(2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Alfabeta
Wirano. (2009).
Kewarganegaraan Indonesia : Dari Sosiologi menuju Yuridis. Bandung : Alfabeta.
Wirano. (2007). Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan : Panduan kuliah di perguruan tinggi (edisi
kedua). Jakarta : Bumi Aksara.