MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Hak Asasi Manusia” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 01 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang
dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang
diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup
manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat
penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak
asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat
perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering
kita temui.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
2.Bagaimana
perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
3.
Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
4. Bagaimana
Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5. Apa
saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi
Manusia ?
6. Bagaimana upaya pemerintah
dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak Azasi Manusia ?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia dan :
1. Memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
2. Menambah
pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas
secara sederhana mengenai demokrasi.
4. Untuk
mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak
Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam
Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan
“Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang,
HAM meliputi :
a. Hak asasi
pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak
menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi
politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak
berkumpul.
c. Hak asasi
ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu,
hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan,
hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan
hak berkspresi.
e. Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan
Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau
universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak
memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat
ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan
bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun
mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari
kekerasan dan kesewenang wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar
manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi
kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
2.3 HAM di
Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di
Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949,
berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950,
berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku
UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya
setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
2.5 Hak
Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak
terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama,
dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP
MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan
peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan
jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal
dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses
yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum.
Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan
yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih
bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR,
kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan
HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini.
3. Pengadilan Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer, Maupun polisi yang bertanggung jawab
secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari danMenemukan ada tidaknya suatu peristiwa
yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti
dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian
banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum,
hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk
menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi
bangsa ini.
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
2.7 Pelaksanaan
dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional
positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM
dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39
Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan
lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum
dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia
selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena
konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di
lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab
pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang
dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan
dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
2.8 Permasalahan
yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah
Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan hukum dan HAM antara
lain :
1. Penegakan Hukum
di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain,
ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan. Penegakan hukum
sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap penyelidikannya
pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di tindak lanjuti tahap
penyelidikannya.
2. Masih ada
peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan
perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat hukum, baik
aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat penyusun peraturan
perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas
prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya
kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi
telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya
baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang
layak dan juga hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun
2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti Aceh, Ambon, dan
Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga dengan
kelompok bersenjata yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara
aman dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya aksi
terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak aman
bagi masyarakat
6. Dengan adanya
globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara
lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan
yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan
tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang dan
terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah adanya peredaran
dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke Indonesia
Beberapa masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan
Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan
Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari HAM yang tercantum dalam UU
No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 tentang HAK. Ada pun
hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki rencana aksi nasional
penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan
implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak
Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah
legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki perlindungan hak-hak
anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut antara lain
dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20
tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative
dalam menetukan rencana aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan
perlindungan HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana
aksi nasional penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga
pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003
melalui keppres No. 77 tahun 2003.
2.9 Upaya
Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk
mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah
menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan
tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita
yang tidak dapat dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui
sistem hukum pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala
atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan
Hak asasi manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program
pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi
pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi
masyarakat dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan
pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap
orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi,
lembaga studi
Partisipasi
masyarakat ini dapat berupa :
a. Pengajuan
usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan
penelitian
c. Melakukan
pendidikan
d. Melakukan
penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian
kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional,
namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya
dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh
masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai
harapan kita bersama.
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari
informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan
tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan.
2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani,
Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto,
Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi
Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika,
Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia. inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan
dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. chieva-chiezchua.blogspot.com
Macam-macam
HAM, http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2005