Harry Potter Magical Wand Makalah Kewarganegaraan Langsung ke konten utama

Makalah Kewarganegaraan


MAKALAH
KEWARGANEGARAAN



DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH

DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN        (23118188)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kewarganegaraan” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat : 
1.      RANDY NAPITUPULU, SH., MH, selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2.      Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata, mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.



Depok, 02 November 2018


                                                                                                                                                            Penulis







DAFTAR ISI






BAB I
PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang


Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis.
Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai. Melihat luasnya bahasan dari masalah kewaeganegaraan, maka penulis pada makalah ini hanya menitik beratkan pada pemasalahan tentang kewarganegaraan.

1.2     Rumusan Masalah


Dalam pembuatan makalah ini, penulis membatasi pada beberapa hal berikut:
1.         Apa pengertian kewarganegaraan?
2.         Apa tujuan kewarganegaraan?
3.         Apa saja Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan?  
4.         Bagaimana kewarganegaraan Indonesia?
5.         Bagaimana asas-asas kewarganegaraan?
6.         Apa saja peran warga Negara?
7.         Syarat Menjadi Warga Indonesia
8.         Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia


            1.3     Tujuan Penulisan


                        1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan.
3. Membahas secara sederhana peranan warga negara.

                       

















 

BAB II
PEMBAHASAN



2.1             Pengertian Kewarganegaraan


Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang  dengan Negara.
2.      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara. 

            2.2     Tujuan Kewarganegaraan


                        Tujuan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Mewujudkan warga Negara sadar bela Negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan,
b.      Kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
c.       Memiki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
d.      Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpatisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab

            2.3     Undang-undang dan Peraturan Kewarganegaraan


Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
Hal-hal yang menonjol dari undang-undang diatas adalah:
1.      Sifat non-discriminatif  yaitu status kewarganegaraan seseorang tidak lagi ditentukan berdasarkan ras, keturunan, suku bangsa, agama dsb, tetapi ditentukan berdasarkan aturan hukum.
2.      Memberi kewarganegaraan terbatas kepada:
a.       Anak WNI yang lahir dan suatu perkawinan campuran.
b.      Anak WNI yang berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
c.       Anak dari pasangan WNI yang lahir di Negara yang menganut asas ius soli. 
d.      Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah diakui oleh ayahnya yang WNA.
3.      Member kesempatan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak-anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya undang-undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin.
4.      Persamaan di depan hokum bagi perempuan dan laki-laki untuk mengajukan pewarganegaraan.
5.      Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
6.      Kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya.





            2.4     Kewarganegaraan Indonesia


1.      Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.
2.      Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
3.      Asas-asas yang dipakai dalam UU ini adalah asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
4.      Undang-undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).

            2.5     Asas-asas Kewarganegaraan


Adapun asas-asas kewarganegaraan meliputi ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Pengertian asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.      Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berasarkan Negara tempat kelahiran.
3.      Kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.      Kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang.

            2.6     Peran Warga Negara


Adapun warga Negara di dalam kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
1.      Peran pasif adalah kepatuhan warga Negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Peran aktif merupakan aktifitas warganegara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi kepusan publik.
3.      Peran positif merupakan aktivitas warganegara untuk meminta pelayanan dari Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.      Peran negatif merupakan aktivitas warga Negara untuk menolak campur tangan Negara dalam persoalan pribadi.

            2.7     Syarat Menjadi Warga Negara



Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

            2.8     Kedudukan Warga Negara Di Negara Indonesia


Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu
1. kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’,
2. kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan
3. kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

BAB III
PENUTUP

 

            3.1     Kesimpulan


Dari hasil yang telah dipaparkan, dapat disumpulkan bahwa :
1.      Istilah kewaraganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu  Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Pengetian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu:
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

2.      Pada tanggal 1 Agustus 2006, undang-undang No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diundangkan dan diberlakukan sebagai pengganti Undang-undang No 62 Tahun 1958.
3.      Setiap Negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis.
4.      Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal, siapa yang menjadi warga Negara Indonesia, syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.






          3.2     Saran


Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
1. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
2. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
3. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
4. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.











DAFTAR PUSTAKA


Suprapto. Pendidikan Kewarganegaraan.2007. Madyan Press. Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winata, Ngadimin. Kewarganegaraan RI. 2005. Bumi Aksara. Yogyakarta.
Suharyanto. Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA kelas XI .1992. Erlangga.
google book Pendidikan Kewarganegaraan (28 maret 2014)

Popular Posts