MAKALAH
DEMOKRASI
DEMOKRASI
DOSEN PENGAJAR
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
RANDY NAPITUPULU, SH., MH
DISUSUN OLEH :
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
IBNU AQIL SYIRODJUDDIN (23118188)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rakhmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. Walaupun begitu penulis menyadari masih banyak sekali
keterbatasan dalam penulisan makalah ini, namun berkat dorongan dan bantuan
dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Demokrasi” dapat terselesaikan dengan baik.
Pada kesempatan ini penulis ingin
menyampaikan rasa terima kasih kepada yang terhormat :
1. RANDY NAPITUPULU, SH., MH,
selaku dosen mata kuliah Pendidikan dan Kewarganegaraan.
2. Semua
pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini baik secara langsung
maupun tidak langsung
Penulis menyadari bahwa
dalam proses penyusunan makalah ini terdapat banyak kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu, segala kritik dan saran yang konstruktif dan
mengarah pada kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan. Akhir kata,
mudah-mudahan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, 01 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara
merupakan suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, masyarakat, dan
pemerintah. Negara dikatakan suatu organisasi karena di dalamnya terdapat stuktur
contohnya presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri - menterinya.
Terbentuknya suatu negara harus mempunyai tiga syarat utama yaitu wilayah,
masyarakat, dan pemerintah. Setiap negara memiliki sistem atau bentuk
pemerintahan tersendiri. Bentuk-bentuk pemerintahan itu
diantaranya Oligarki,Anarki,
Moboraksi, Diktator, dan Demokrasi.
Oligarki adalah
sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi
rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya
lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan
segelintir orang tersebut.
Anarki adalah
pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang
benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya
sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Moboraksi adalah
pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang
berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh
sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah
kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter),
dan Demokrasi adalah kekuatan rakyat atau suatu bentuk
pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dari beberapa bentuk
pemerintahan ini, demokrasi yang paling umum digunakan dalam
suatu sistem pemerintahan termasuk Indonesia.
Indonesia
adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia
Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya,
mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Nah pada kesempatan ini,
kami akan menyusun sebuah makalah tentang Demokrasi di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Dengan
melihat latar belakang yang telah dikemukakan maka beberapa masalah yang dapat penulis
rumuskan dan akan dibahas dalam laporan ini adalah:
1. Apakah
arti demokrasi?
2. Bagaimanakah
Sejarah demokrasi?
3. Apa
jenis demokrasi?
4. Bagaimanakah
prinsip – prinsip demokrasi?
5. Apa
ciri – ciri suatu negarayang menganut sistem pemerintahan demokrasi?
6. Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
7. Apa Hubungan demokrasi dengan pemilu?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk mengetahui perkembangan
demokrasi di Indonesia dan :
1. Memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan kewarganegaraan
2. Menambah pengetahuan tentang
pendidikan kewarga negaraan.
3. Membahas secara sederhana
mengenai demokrasi.
1.4. Manfaat
Manfaat
penyusunan makalah ini, yaitu pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami
bagaimana proses perkembangan demokrasi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
secara etimologis berasal dari bahasa yunani
“Demokratia” yang dibagi dalam dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menentukan. Secara harfiah, demokrasi berarti
kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan dengan rakyat sebagai pemegang
kedaulatannya.
Berikut
ini pengertian demokrasi menurut beberapa ahli :
·
Menurut Aristoteles Demokrasi
adalah suatu negara suatu kebebasan karena melalui kebebasanlah setiap warga
negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalamnya.
·
Menurut Abraham
Lincoln Democracy is government of the people, by the people, and
for the people (Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat).
·
Menurut Hans Kelsen Demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan
kekuasaannegara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah
yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam
melaksanakan kekuasaan negara.
·
Menurut Sidney Hook Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan
secara bebas dari rakyat dewasa.
·
Menurut Mohammad Hatta Demokrasi
sebagai sebuah pergeseran dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan
rakyat.
2.2
Sejarah Demokrasi
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
2.3 Macam –
Macam Demokrasi
1. Dilihat
dari cara penyaluran kehendak rakyat
a. Demokrasi
langsung (direct democracy) : Yaitu rakyat secara langsung dapat membicarakan
dan menentukan suatu urusan politik kenegaraan.
b. Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung (representative democracy) : Yaitu aspirasi
rakyat disalurkan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat (parlemen).
c. Demokrasi
sistem referendum : Yaitu rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk di parlemen
tetapi dalam melaksanakan tgasnya, parlemen dikontrol oleh rakyat melalui
sistem referendum.
2. Dilihat
dari dasar atau paham ideologi yang dianut
a. Demokrasi
liberal : Yaitu paham demokrasi dengan menitikberatkan pada ideologi liberalis yang
cenderung pada kebebasan individu atau perseorangan.
b. Demokrasi
rakyatatau proletariat (komunis) : Yaitu demokrasi yang cenderung kepada
kepentingan umum (dalam hal negara ini) sehingga hak-hak politik rakyat dan
kepentingan perseorangan kurang diperhatikan.
c. Demokrasi
pancasila : Merupakan ciri khusus demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang
politik saja, melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya, dan mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
3. Dilihat
dari perkembanga paham
a. Demokrasi
kalsik : Yaitu paham demokrasi yang menitikberatkan pada pengertian politik
kekuasaan atau politik pemerintahan negara.
b. Demokrasi
modern : Yaitu paham demokrasi yang tidak hanya mencakup bidang politik saja,
melainkan juga bidang ekonomi, sosial, budaya dan menwujudkan kesejahteraan
rakyat.
4. Dilihat
dari hubungan antara pemerintahan dengan rakyat
a. Demokrasi
liberal : Dalam demokrasi ini pemerintah dibatsi oleh undang-undang dan
pemilihan umum yang bebas diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
b. Demokrasi
terpimpin : Dalam demokrasi ini terdapat keyakinan para pemimpin bahwa semua
tindakan mereka dipercaya oleh rakyat, tetapi menolak persaingan dalam
pemilihan umum untuk menduduki kekuasan.
c. Demokrasi
sosial : Demokrasi ini menaruh kepeduliannya kepada keadaan sosial dan
egalitarianisme (paham persamaan) bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan
politik.
d. Demokrasi
partisipasi : Demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa
atau pemimpin dengan yang dipimpin.
e. Demokrasi
konstitusional : Demokrasi yang menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite
yang mewakili bagian budaya umum.
2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
1. Prinsip
budaya demokrasi
a. Kebebasan
: Adalah kekuasaan untk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan
sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan bersama atas kehendak sendiri, tanpa
tekanan dar pihak manapun.
b. Persamaan
: Setiap negara terdiri atas berbagai suku, ras, dan agama. Namun dalam negara
demokrasi perbedaan tersebut tidak perlu ditonjolkan bahkan harus ditekan agar
tidak menimbulkan konflik.
c. Solidaritas
: Rasa solidaritas harus ada di dalam negara demokrasi. Karena dengan adanya
sifat solidaritas ini, walaupun ada perbedaan pandangan bahkan kepentingan
tiap-tiap masyarakat maka akan senantiasa selalu terikat karena adanya tujuan
bersama.
d. Toleransi
: Adalah sikap atau sifat toleran. Bersikap toleran artinya bersifat menenggang
(menghargai, memberikan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang bertentangan atau
berbeda dengan pendirian sendiri.
e. Menghormati
kejujran : Kejujuran berarti kesediaan ataketerbukaan untuk menyatakan suatu
kebenaran. Kejujuran menjadi hal yang sangat penting bagi semua pihak.
f. Menghormati
penalaran : Peanalaran adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan
tertentu, membela tindakan tertentu, dan menuntut hal serupa dari orang lain.
Penalaran ini sangat diperlukan bagi terbangunnya solidaritas antarwarga
masyarakat demokratis.
g. KeadaaKeadaban
adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir batin atau kebaikan budi pekerti.
Seseorang yang berperilaku beradab berarti memberikan penghormatan terhadap
pihak lain yang dapat tercermin melalui tindakan, bahasa tubuh, dan cara
berbicara.
2. Prinsip –
prinsip demokrasi yag bersifat universal
a. Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
d. Pengormatan
terhadap supremasi hukum.
Adapun
prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law) antara lain
sebagai berikut :
1) Tidak
adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2) Kedudukan
yang sama dalam hukum.
3) Terjaminnya
hak asasi manusia oleh undang-undang.
2.5 Ciri-Ciri
Pemerintahan Demokratis
Setiap
bentuk pemerintahan pastilah memiliki ciri-ciri. Berikut ini merupakan
ciri-ciri pemerintahan Demokrasi:
1. Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
2.6 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI) menganut paham atau
ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan
Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna
mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka
pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model
Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan
paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.
Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya
sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca Reformasi (atau untuk keperluan tulisan ini dinamakan saja
sebagai Demokrasi Reformasi, karena memang belum ada kesepakatan mengenai namanya)
yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, nampaknya belum
menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarah-kan tatanan kehidupan
kenegaraan yang stabil (ajeq), sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif (Presiden/Wakil Presiden) dan lembaga-lembaga
legislatif (DPR dan DPD) telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang
memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
2.7 Proses Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun
1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama
a) Masa
demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik.
Namun
demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya
partai politik
• Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas
dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan
MPRS dan DPAS
b) Masa
demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
3. Jaminan
HAM lemah
4. Terjadi
sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya
peranan pers
6. Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya
terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde
Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan
demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966,
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala
bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil
menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal
sebab:
1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen
politik yang tertutup
3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan
HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya
ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya
krisis politik
3. TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan
demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya
masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke
Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4. Pelaksanaan demokrasi Orde
Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi
Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu
1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
2.8 Hubungan Demokrasi dengan Pemilu
Pemilu
merupakan perwujudan nyata demokrasi dalam praktek bernegara masa kini (modern)
karena menjadi sarana utama bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatan rakyat atas
Negara dan Pemerintah. Pernyataan kedaulatan rakyat tersebut dapat diwujudkan
dalam proses perlibatan masyarakat untuk menentukan siapa-siapa saja yang harus
menjalankan dan di sisi lain mengawasi pemerintahan Negara. Karena itu, fungsi
utama bagi rakyat adalah untuk memilih dan melakukan pengawasan terhadap
wakil-wakil mereka.
Pemilu
sering disebut sebagai Demokrasi yang dilakukan sebuah Negara. Melalui pemilu,
rakyat memunculkan para calon pemimpin dan menyaring calon-calon tersebut
berdasarkan nilai yang berlaku. Keikutsertaan rakyat dalam pemilu, dapat
dipandang sebagai wujud partisipasi dalam proses Pemerintahan, sebab melalui
lembaga masyarakat ikut menentukan kebijaksanaan dasar yang akan dilaksanakan
pemimpin terpilih. Dalam sebuah Negara yang menganut paham demokratis, pemilu
menjadi kunci terciptanya demokrasi.
Demokrasi
dalam sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa pemilu. Sehingga setiap pemerintahan
suatu Negara yang hendak menyelenggarakn pemilu selalu menginginkan
pelaksanaannya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilu merupakan
sarana bagi rakyat ikut serta menentukan figure dan arah kemampuan Negara dalam
periode waktu tertentu.
Dan
yang paling penting adalah pemilu merupakan peristiwa perhelatan rakyat yang
paling akbar yang hanya terjadi lima tahun dan hanya pada pemilu, rakyat secara
langsung tanpa terkecuali benar-benar menunjukkan eksistensinya sebagai
pemegang kedaulatan dalam Negara, berdasarkan itulah bisa dikatakan bahwa
pemilu sebagai wujud paling nyata dari demokrasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Setelah menyusun makalah ini, perkembangan demokrasi
di indonesia dimulai dari Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy) pada masa revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi
Liberal pada masa Orde Lama (1950 - 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi
Terpimpin yang juga pada masa Orde Lama (1959 – 1966). Setelah demokrasi
termpimpin beralih lagi Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada
Orde Reformasi (1998 – sekarang), demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi
Reformasi.
3.2 Saran
Manusia tidak luput dari keslahan dan rasa khilaf.
Barangkali hanya ini yang dapat saya ungkapkan. Jika ada kesalahan materi
maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik dan sarannya, kritik
maupun sarannyan sangatlah penting untuk pengintrospesikan diri melengkapi
makalah ini. Terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.academia.edu/5418515/MAKALAH_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_DEMOKRASI_INDONESIA
http://www.academia.edu/5160513/MAKALAH_DEMOKRASI_DI_INDONESIA
http://www.academia.edu/7177479/Makalah_Demokrasi_dan_Penerapannya_di_Indonesia
http://www.academia.edu/8898698/Makalah_Pelaksanaan_Demokrasi_Di_Indonesia_Pada_Era_Reformasi
http://www.academia.edu/9906484/Demokrasi_di_Indonesia
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
https://waysul.wordpress.com/2012/04/08/demokrasi-indonesia/